Pemberian Reward dan Punishment di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2020
Pada hari Senin 14 Desember 2020 diadakan pembinaan pegawai oleh Inspektur Daerah di Halaman Tengah Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas dan diikuti oleh seluruh ASN di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas. Dalam acara ini sekaligus dilakukan Pemberian Reward dan Punishment bagi ASN di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas. Pemberian Reward dan Punishment ini dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2020.
Bahwa berdasarkan Pasal 82 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. Pemberian Reward dan Punishment bertujuan untuk memberikan apresiasi atas prestasi kerja, perilaku dan kontribusi yang diberikan dalam pelaksanaan tugas oleh Pegawai Negeri Sipil pada Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas.
Pemberian Reward dan Punishment bagi ASN di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas telah dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Pemberian Reward dan Punishment dan Keputusan Inspektur Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Adi Kinerja.
Pemberian Reward dan Punishment meliputi :
- Penghargaan Adi Kinerja bagi PNS, dilaksanakan melalui (4) empat tahapan dengan menilai integritas, dedikasi, loyalitas, kedisiplinan, dan kinerja pegawai.
- Sanksi bagi PNS dengan tingkat keterlambatan tertinggi, dengan menilai dari rekapitulasi tingkat keterlambatan pegawai dari absensi elektronik dari bulan Januari sampai dengan September 2020.
- Penghargaan kepada Tim Pemeriksa Tercepat dalam penyelesaian LHP, dilakukan dengan melihat waktu penyelesaian LHP tercepat terhadap penugasan pemeriksaan komprehensif pada periode Bulan Januari sampai dengan September Tahun 2020.
- Sanksi kepada Tim Pemeriksa terlama dalam penyelesaian LHP, dilakukan dengan melihat waktu penyelesaian LHP terlama terhadap penugasan pemeriksaan komprehensif pada periode Bulan Januari sampai dengan September Tahun 2020.
Penganugerahan diberikan kepada masing-masing tiga besar nominasi. Dengan adanya pelaksanaan pemberian reward dan punishment diharapkan dapat meningkatkan kinerja pegawai, di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas sehingga dapat mendorong tercapainya tujuan Reformasi Birokrasi.
.
Komentar