Tugas dan Fungsi
Dasar Hukum :
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 85 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kaupten Banyumas
Tugas :
Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
- pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi
- pelaksanaan pengawasan atas pengaduan masyarakat;
- penerbitan keterangan bebas temuan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mutasi ke luar Instansi Kabupaten;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
- pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh Bupati