Tugas dan Fungsi

Dasar Hukum :

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 85 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kaupten Banyumas


Tugas :

Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.


Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  6. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi
  7. pelaksanaan pengawasan atas pengaduan masyarakat;
  8. penerbitan keterangan bebas temuan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mutasi ke luar Instansi Kabupaten;
  9. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
  10. pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh Bupati
.