Inspektur
Ringkasan Tugas :
Memimpin pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah,
pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan
urusan pemerintahan desa serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pembantuan
dan pelaksanaan pinjaman/hibah.