Inspektur Pembantu

Ringkasan Tugas :

Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan
pemeriksaan komprehensif terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,
pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan
urusan pemerintahan desa serta pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pembantuan dan pelaksanaan pinjaman/hibah sesuai dengan wilayah kerjanya guna
terwujudnya pelaksanaan pengawasan, pemantauan dan evaluasi yang efektif, efisien dan
akuntabel.

.