Mari Sukseskan Survei Penilaian Integritas Tahun 2021
Dalam rangka upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 8 huruf c dan huruf e, dan 10 angka (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI). SPI yang dilaksanakan oleh KPK sejak tahun 2016 setiap tahunnya, dimaksudkan untuk membantu Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam memetakan risiko korupsi dan membangun upaya-upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas. Penilaian dalam survei ini bersumber dari pengguna layanan, pegawai dan eksper/pemangku kepentingan yang memiliki informasi relevan mengenai Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Sehubingan dengan hal tersebut, maka dengan ini KPK menunjuk PT MarkPlus, Inc. sebagai pelaksana untuk kegiatan SPI 2021 sepanjang bulan Agustus - Oktober 2021.
.
Komentar