Pemberian Penghargaan dan Sanksi Adi Kinerja Tahun 2021 di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas
Pada hari Rabu 23 Februari 2022 dilaksanakan Pemberian Penghargaan dan Sanksi Adi Kinerja Tahun 2021 di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Alana Surakarta dan diikuti oleh seluruh ASN di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas.
Bahwa berdasarkan Pasal 82 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. Pemberian Reward dan Punishment bertujuan untuk memberikan apresiasi atas prestasi kerja, perilaku dan kontribusi yang diberikan dalam pelaksanaan tugas oleh Pegawai Negeri Sipil pada Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas.
Pemberian Reward dan Punishment meliputi :
- Penghargaan Adi Kinerja bagi PNS, dilaksanakan melalui (3) tiga tahapan dengan menilai integritas, dedikasi, loyalitas, kedisiplinan, dan kinerja pegawai.
- Sanksi bagi PNS dengan tingkat keterlambatan tertinggi, dengan menilai dari rekapitulasi tingkat keterlambatan pegawai dari absensi elektronik dari bulan Januari sampai dengan Desember 2021.
- Penghargaan kepada Tim Pemeriksa Tercepat dalam penyelesaian LHP, dilakukan dengan melihat waktu penyelesaian LHP tercepat terhadap penugasan pengawasan PKPT tahun 2021 pada periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2021.
- Sanksi kepada Tim Pemeriksa terlama dalam penyelesaian LHP, dilakukan dengan melihat waktu penyelesaian LHP terlama terhadap penugasan pemgawasan PKPT 2021 pada periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2021
Penganugerahan diberikan kepada masing-masing tiga besar nominasi untuk kategori individu dan lima besar nominasi untuk kategori Tim Pemeriksa. Dengan adanya pelaksanaan pemberian reward dan punishment diharapkan dapat meningkatkan kinerja pegawai, di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas sehingga dapat mendorong tercapainya tujuan Reformasi Birokrasi.
.
Komentar