Laporkan Setiap Pelanggaran yang Terjadi di Lingkungan Kerja Melalui Whistleblower System

Image

 

Sejak tahun 2017, Inspektorat Daerah menyediakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya melalui Whistleblower System.

                  Setelah mengisi formulir pengaduan pada http://wbs.banyumaskab.go.id, Pelapor akan diberikan kode akun, agar dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim dan dapat melakukan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS melalui halaman khusus pelapor.

                  Pelapor tidak perlu khawatir identitas dirinya terungkap karena Inspektorat akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Pelapor sebagai whistleblower dan lebih fokus kepada materi informasi yang dilaporkan. Sebagai bentuk terimakasih dan penghargaan terhadap laporan yang diterima, Inspektorat berkomitmen untuk merespon laporan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan diterima.

                  Laporan yang memenuhi syarat/kriteria akan diproses lebih lanjut. Kriteria dimaksud meliputi:

  1. What, masalah yang diadukan berkaitan dengan substansi penyimpangan yang diadukan;
  2. Who, pihak yang bertanggung jawab berkaitan dengan siapa yang melakukan penyimpangan atau kemungkinan siapa saja yang dapat diduga melakukan penyimpangan, dan pihak-pihak yang terkait yang perlu dimintakan keterangan/penjelasan;
  3. When, waktu kejadian berkaitan dengan kapan penyimpanan tersebut terjadi;
  4. Why, mengapa terjadi penyimpangan berkaitan dengan informasi penyebab terjadinya penyimpangan, dan mengapa seseorang melakukannya, hal ini berkaitan dengan motivasi seseorang melakukan penyimpangan yang akan mengarah kepada pembuktian unsur niat (intent);
  5. Where, lokasi kejadian berkaitan dengan dimana terjadinya penyimpanan (unit kerja),
  6. How, bagaimana modus penyimpangan berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi.

                  Maka, jika melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan Pegawai Pemerintah Kabupaten Banyumas, silahkan segera melapor ke Inspektorat Kabupaten Banyumas. Mari Bersama-sama Menciptakan Pemerintahan Yang Jujur dan Bersih.

 

.

Komentar