Larangan Apa Saja yang Harus Dihindari Menyambut Lebaran ?
Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 003/2347 Perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Pimpinan KPK RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
SE Sekda Kab. Banyumas dimaksud juga dapat diunduh di sini.
Baca dan Patuhi ya… ☝🙏
Semoga Lebaranmu Nanti Penuh Keberkahan 🤗
Komentar