Desa Pasiraman Kidul Mendapatkan Predikat Istimewa dalam Penilaian Desa Anti Korupsi Tahun 2024 Kabupaten Banyumas
Sebagai Desa Perluasan Anti Korupsi Tahun 2024, telah dilaksanakan penilaian Tingkat Kabupaten Banyumas terhadap Desa Pasiraman Kidul pada hari Jumat, tanggal 15 November 2024 bertempat di Balai Desa Pasiraman Kidul.
Dalam sambutannya, Adi Arianto, SE. CGCAE. selaku Sekretaris Inspektorat menyampaikan bahwa Tahun 2024 terdapat 3 Desa yang menjadi perluasan Desa Anti Korupsi Tahun 2024 yaitu Desa Pasiraman Kidul, Desa Karangsalam Lor dan Desa Kalibagor, serta kedepannya seluruh desa di Kabupaten Banyumas akan menjadi Desa Anti Korupsi yang akan dilaksanakan secara bertahap. Dimana Tim Penilai Desa Anti Korupsi terdiri dari Penyuluh Anti Korupsi Kabupaten Banyumas, Tim dari Dinsospermasdes Kab Banyumas dan Dinkominfo Kab Banyumas.
Penilaian dilakukan dengan pengecekan dokumen, cek fisik dan wawancara dengan Perangkat Desa, BPD, tokoh agama, tokoh perempuan, penerima layanan dan tokoh masyarakat Desa Pasiraman Kidul untuk memberikan kepastian bahwa dokumen yang disampaikan kepada tim penilai telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya ada di Desa Pasiraman Kidul.
Hasil nilai yang diperoleh Desa Pasiraman Kidul sejumlah 94,5 dengan predikat Istimewa, menunjukan bahwa Desa Pasiraman Kidul lolos menjadi Desa Anti Korupsi Kabupaten Banyumas, dan selanjutnya akan diusulkan untuk dilakukan penilaian oleh dari Inspektorat Provinsi Provinsi Jawa Tengah.
.
Komentar