Desa Kalicupak Lor menjadi Desa Antikorupsi 2025
Kalicupak Lor, Kalibagor – Inspektorat Daerah beserta tim penilai Kabupaten Banyumas telah melaksanakan penilaian terhadap desa Kalicupak Lor pada 3 Desember 2025.
Pada penilaian desa antikorupsi di Desa Kalicupak Lor acara dibuka langsung oleh Inspektur Daerah Kabupaten Banyumas Djoko Setyono, S.Sos., CGCAE. Penilaian ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) di tingkat desa.
Dalam proses penilaian, desa Kalicupak Lor meraih nilai 91,5 dengan predikat “istimewa”, penilaian ini didasarkan pada 5 komponen yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Diharapkan, seluruh desa di Kabupaten Banyumas nantinya dapat menjadi desa antikorupsi. Upaya ini diyakini mampu meningkatkan citra dan semangat membangun desa, terwujudnya sinergi antara program nasional dan daerah yang bebas dari korupsi, membangun integritas masyarakat desa, pengelolaan dana desa yang professional, transparan dan akuntabel serta pengelolaan dana desa yang berdampak pada meningkatnya perekonomian dan menurunnya angka kemiskinan di desa.
.



Komentar