Whistleblower System (WBS) merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas dalam rangka memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inovasi ini hadir sebagai sarana bagi masyarakat maupun aparatur pemerintah untuk menyampaikan pengaduan secara aman, mudah, dan bertanggung jawab terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

WBS adalah mekanisme pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi, sedang terjadi, maupun berpotensi terjadi, yang melibatkan pegawai atau pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sistem ini dirancang untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dan aparatur dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Melalui WBS, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kerahasiaan identitas pelapor. Dengan demikian, pelapor dapat menyampaikan informasi secara lebih aman dan nyaman tanpa khawatir terhadap risiko yang dapat timbul akibat pelaporan tersebut.

Akses Whistleblower System (WBS)

Masyarakat dan aparatur dapat mengakses layanan WBS melalui:

Portal E-Office Kabupaten Banyumas

atau langsung melalui:

Whistleblower System Kabupaten Banyumas

Tujuan WBS

  • Meningkatkan peran serta masyarakat dan aparatur dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
  • Menyediakan sarana pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang mudah, aman, dan terpercaya.
  • Mendorong terciptanya budaya integritas dan antikorupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
  • Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

WBS menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam membangun sistem pengawasan yang partisipatif, transparan, dan berintegritas menuju pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Aksesibilitas