PUSAT KONSULTASI merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas sebagai sarana layanan konsultasi dan pendampingan dalam perspektif pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inovasi ini dibentuk untuk memberikan deteksi dini serta peringatan terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, sekaligus menjadi wadah konsultasi bagi pemangku kepentingan yang membutuhkan pendampingan terkait aspek pengawasan.
PUSAT KONSULTASI hadir sebagai upaya peningkatan kualitas layanan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang memungkinkan proses konsultasi dilakukan secara lebih mudah, cepat, terstruktur, dan terdokumentasi dengan baik. Melalui inovasi ini, pengguna layanan dapat memperoleh informasi, arahan, serta solusi atas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, pengendalian intern, maupun pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek pengawasan.
Pengembangan inovasi ini dilatarbelakangi oleh kondisi sebelumnya, di mana layanan konsultasi yang diberikan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas belum memiliki wadah maupun pedoman yang terintegrasi. Akibatnya, proses konsultasi belum dapat dilaksanakan secara optimal dan dokumentasi hasil konsultasi belum tersimpan secara sistematis.
Dengan adanya PUSAT KONSULTASI, proses layanan konsultasi menjadi lebih terarah, terdokumentasi, dan mudah dipantau. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan, memperkuat upaya pencegahan penyimpangan, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Banyumas.
Akses PUSAT KONSULTASI
Layanan PUSAT KONSULTASI dapat diakses melalui:
Portal E-Office Kabupaten Banyumas
https://eoffice.banyumaskab.go.id/site