Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko
Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko merupakan perencanaan pengawasan yang disusun oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dengan mengedepankan pendekatan manajemen risiko. Melalui pendekatan ini, kegiatan pengawasan diprioritaskan pada perangkat daerah, program, maupun kegiatan yang memiliki tingkat risiko paling tinggi sehingga pelaksanaan pengawasan menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Penyusunan PKPT diawali dengan identifikasi objek pengawasan (audit universe), dilanjutkan dengan identifikasi dan penilaian risiko berdasarkan berbagai indikator, seperti besaran anggaran, hasil pengawasan sebelumnya, pengaduan masyarakat, program strategis, tingkat maturitas SPIP, serta faktor lainnya. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam menentukan prioritas objek, jenis pengawasan, serta jadwal pelaksanaan pengawasan selama satu tahun.
Melalui PKPT Berbasis Risiko, Inspektorat Daerah berkomitmen untuk mengoptimalkan sumber daya pengawasan, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan organisasi.

Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun 2026 unduh disini