Inspektorat Bersama Dinas Pendidikan dan Kominfo Lakukan Penilaian Sekolah Berintegritas di Tiga SMP
Banyumas – Upaya memperkuat budaya integritas di lingkungan satuan pendidikan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas bersama Dinas Pendidikan dan Kominfo melaksanakan penilaian Sekolah Berintegritas di tiga sekolah menengah pertama (SMP) pada 19–21 Agustus 2026.
Penilaian dilaksanakan di SMP Negeri 2 Purwokerto pada Rabu (19/8/2026), dilanjutkan di SMP Negeri 1 Sokaraja pada Kamis (20/8/2026), dan SMP Negeri 1 Banyumas pada Jumat (21/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong satuan pendidikan agar tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga mampu membangun tata kelola sekolah yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta memiliki budaya antikorupsi.
Membangun Sekolah dengan Tata Kelola Berintegritas
Dalam panduan Tata Kelola Sekolah Berintegritas, sekolah berintegritas merupakan model pendekatan untuk mendorong terciptanya satuan pendidikan yang menerapkan prinsip-prinsip good governance, dengan tiga unsur utama, yakni akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi, disertai penegakan aturan.
Pendekatan tersebut diarahkan untuk menekan potensi tindak pidana korupsi di lingkungan sekolah sekaligus menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif. Nilai-nilai antikorupsi diharapkan tidak berhenti pada materi pembelajaran, tetapi dapat diinternalisasikan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik dan seluruh warga sekolah.
Dengan demikian, sekolah berintegritas bukan sekadar predikat, melainkan sebuah proses membangun budaya dan tata kelola yang dilakukan secara konsisten.
Sembilan Inisiatif Antikorupsi
Dalam pelaksanaannya, tata kelola Sekolah Berintegritas mencakup sembilan inisiatif antikorupsi yang menjadi bagian penting dalam pengelolaan pendidikan.
Sembilan inisiatif tersebut meliputi pengawasan dana pendidikan; kepatuhan kode etik guru dan tenaga kependidikan; pengelolaan pengaduan masyarakat; rekrutmen, rotasi dan mutasi guru, kepala sekolah serta tenaga kependidikan yang transparan dan akuntabel; implementasi pembelajaran antikorupsi; larangan menerima gratifikasi dan pungutan liar; akurasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terintegrasi dengan aplikasi JAGA; penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang akuntabel dan transparan; serta transparansi dan akuntabilitas dana pendidikan.
Kesembilan inisiatif tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam sejumlah indikator yang dapat diterapkan dan dinilai di lingkungan sekolah.
Di antaranya, sekolah perlu memiliki regulasi terkait larangan gratifikasi dan pungutan liar serta menyosialisasikannya kepada komite sekolah, warga sekolah, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat. Sekolah juga perlu menyediakan sarana pengaduan dan memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Pada aspek PPDB, sekolah dituntut melaksanakan proses penerimaan peserta didik baru secara transparan dan akuntabel, mempublikasikan informasi kepada masyarakat, menjalankan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menyediakan mekanisme laporan atau pengaduan masyarakat.
Sementara dalam pengelolaan dana pendidikan, sekolah harus menerapkan regulasi yang berlaku, mempublikasikan informasi pengelolaan dana yang dapat diakses masyarakat, memiliki personel yang kompeten, serta meningkatkan kapasitas guru, tenaga kependidikan dan komite sekolah dalam pengelolaan dana pendidikan.
Integritas Dibangun dari Proses
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah kepatuhan terhadap kode etik guru dan tenaga kependidikan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengawasan dana pendidikan, serta proses rekrutmen, rotasi dan mutasi GTK yang transparan dan akuntabel.
Sekolah juga didorong untuk menyediakan sistem pengaduan yang mudah diakses, seperti melalui website, hotline, email maupun kotak pengaduan, disertai mekanisme tindak lanjut yang jelas. Pengawasan dana pendidikan juga dilakukan dengan melibatkan masyarakat serta mempublikasikan laporan penggunaannya kepada publik.
Tak kalah penting, pendidikan antikorupsi perlu diimplementasikan untuk memperkuat pendidikan karakter. Panduan menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai antikorupsi bagi guru, tenaga kependidikan dan peserta didik, termasuk melalui kegiatan intra, ekstra maupun kokurikuler serta pengembangan media pembelajaran antikorupsi.
Tidak Berhenti pada Penilaian
Penilaian Sekolah Berintegritas bukan menjadi tahap akhir. Panduan menempatkan pembangunan tata kelola sekolah berintegritas sebagai sebuah siklus yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi.
Pada tahap perencanaan, sekolah membangun komitmen, melakukan sosialisasi, penilaian diri dan analisis, hingga menyusun rencana aksi. Selanjutnya, program dilaksanakan melalui pembagian peran antar pemangku kepentingan, penerapan rencana aksi sembilan inisiatif antikorupsi, serta pembangunan jejaring dan kolaborasi. Tahap berikutnya adalah monitoring dan evaluasi untuk melihat perkembangan, menilai hasil program dan menyusun rekomendasi perbaikan.
Karena itu, penilaian yang dilakukan di SMP Negeri 2 Purwokerto, SMP Negeri 1 Sokaraja dan SMP Negeri 1 Banyumas diharapkan menjadi bagian dari proses perbaikan berkelanjutan dalam membangun tata kelola pendidikan yang semakin terbuka, bertanggung jawab dan berintegritas.
Pada akhirnya, sekolah berintegritas diharapkan mampu menjadi role model bagi sekolah lain sekaligus membangun lingkungan pembelajaran yang kondusif untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada peserta didik. Penerapan tata kelola yang baik juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sekolah serta mencegah risiko penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, upaya membangun budaya integritas di sekolah diharapkan tidak berhenti sebagai program, tetapi tumbuh menjadi kebiasaan dan karakter yang melekat dalam kehidupan seluruh warga sekolah.
SMP Negeri 2 Purwokerto
SMP Negeri 1 Sokaraja
SMP Negeri 1 Banyumas