BANYUMAS – Upaya membangun budaya antikorupsi tidak berhenti di lingkungan pemerintahan kabupaten. Pemerintah Kabupaten Banyumas terus mendorong penguatan integritas hingga tingkat desa melalui Program Desa Antikorupsi. Tahun ini, Desa Kalibenda dan Desa Pancasan, Kecamatan Ajibarang, menjadi bagian dari proses penilaian Desa Antikorupsi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas bersama Tim Penilai Kabupaten Banyumas.
Penilaian terhadap Desa Kalibenda dilaksanakan pada Rabu (26/8/2026), kemudian dilanjutkan di Desa Pancasan pada Kamis (27/8/2026). Tim penilai melakukan peninjauan dan verifikasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai bagian dari proses untuk melihat penerapan tata kelola yang transparan, akuntabel dan berintegritas.
Kegiatan tersebut bukan sekadar pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen. Lebih jauh, penilaian menjadi kesempatan untuk melihat bagaimana prinsip-prinsip antikorupsi diterapkan dalam praktik pemerintahan sehari-hari, mulai dari pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa, pelayanan publik, pengawasan hingga keterlibatan masyarakat.
Bukan Sekadar Predikat
Desa Antikorupsi merupakan program yang dikembangkan untuk mendorong desa membangun tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap pencegahan korupsi.
Dalam penilaiannya, terdapat lima komponen utama yang menjadi perhatian, yakni penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal. Kelima komponen tersebut kemudian dijabarkan ke dalam sejumlah indikator yang harus dipenuhi oleh desa.
Pada aspek tata laksana, desa antara lain dituntut memiliki regulasi dan mekanisme yang jelas dalam pengelolaan pemerintahan serta keuangan desa. Transparansi APBDes, pengendalian gratifikasi, pencegahan suap dan konflik kepentingan menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan desa yang berintegritas.
Dari sisi pengawasan, desa perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa serta tindak lanjut atas hasil pembinaan maupun pemeriksaan. Sementara kualitas pelayanan publik dinilai antara lain melalui keterbukaan informasi, tersedianya mekanisme pengaduan masyarakat dan upaya mengetahui tingkat kepuasan warga terhadap pelayanan desa.
Partisipasi masyarakat juga menjadi unsur penting. Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima pelayanan, tetapi memiliki ruang untuk terlibat dalam perencanaan dan pembangunan desa serta ikut mengawasi jalannya pemerintahan.
Sementara itu, kearifan lokal menjadi kekuatan tersendiri dalam membangun budaya antikorupsi. Nilai-nilai yang tumbuh dan hidup di tengah masyarakat dapat menjadi modal sosial untuk memperkuat integritas, dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, perempuan dan berbagai unsur masyarakat lainnya.
Dari Dokumen ke Praktik
Melalui penilaian ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas ingin memastikan bahwa berbagai indikator Desa Antikorupsi tidak hanya terpenuhi secara administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Karena itu, proses penilaian juga menjadi ruang evaluasi bagi pemerintah desa. Hal-hal yang sudah berjalan baik dapat dipertahankan, sementara aspek yang masih perlu diperbaiki dapat segera ditindaklanjuti.
Program Desa Antikorupsi pada akhirnya bukan semata-mata mengejar predikat. Yang lebih penting adalah bagaimana desa mampu membangun sistem yang mencegah terjadinya penyimpangan, membuka akses informasi kepada masyarakat, memperkuat pengawasan dan menumbuhkan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas.
Desa Kalibenda dan Desa Pancasan menjadi bagian dari langkah Banyumas untuk memperluas gerakan antikorupsi hingga ke tingkat pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sebab, pemerintahan yang bersih tidak hanya dibangun melalui aturan, tetapi juga melalui kebiasaan, keteladanan dan komitmen yang dijalankan secara konsisten.
Dari desa, integritas dimulai. Dari masyarakat, budaya antikorupsi terus dijaga.