Berita

Evaluasi SPI 2025 dan Sosialisasi Budaya Antikorupsi, Banyumas Perkuat Komitmen Integritas

Dipublikasikan pada: Jumat, 25 September 2026 | Dibaca: 16 kali

Evaluasi SPI 2025 dan Sosialisasi Budaya Antikorupsi, Banyumas Perkuat Komitmen Integritas

BATURRADEN – Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas melaksanakan Evaluasi Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 dan Sosialisasi Budaya Antikorupsi Kabupaten Banyumas Tahun 2026, Selasa (22/9/2026). Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Casa de Lani Resort and Convention, Baturraden, serta melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh para pengelola risiko perangkat daerah.

Kegiatan dibuka oleh Bupati Banyumas yang diwakili Asisten Administrasi Umum Kabupaten Banyumas, Amrin Ma’ruf, S.Sos., M.Si. Sebagai bentuk penguatan komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang berintegritas, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selanjutnya, Inspektur Daerah Kabupaten Banyumas, Djoko Setyono, S.Sos., CGCAE., CGRE., menyampaikan paparan mengenai hasil Evaluasi Survei Penilaian Integritas Tahun 2025.

Dalam paparannya dijelaskan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan inisiatif KPK untuk mengukur integritas lembaga publik berdasarkan pengalaman dan persepsi pengguna pelayanan publik, pegawai, serta para ahli. Hasil survei menjadi salah satu bahan evaluasi untuk mendorong perbaikan pelayanan dan tata kelola pemerintahan serta memperkuat upaya pencegahan korupsi.

Evaluasi SPI Tahun 2025 menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Banyumas. Salah satunya berkaitan dengan sosialisasi antikorupsi, yang menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman dan kesadaran aparatur terhadap upaya pencegahan korupsi.

Selain itu, materi evaluasi mengidentifikasi beberapa akar masalah yang perlu diperbaiki, antara lain penyajian informasi mengenai prosedur layanan yang belum cukup mudah dipahami serta perlunya evaluasi prosedur pelayanan yang melibatkan pengguna layanan. Penguatan integritas ASN dan pencegahan budaya permisif terhadap penyimpangan aturan juga menjadi perhatian dalam hasil evaluasi tersebut.

Sebagai tindak lanjut, sejumlah langkah perbaikan diarahkan pada pengemasan informasi prosedur layanan secara lebih jelas dan interaktif, evaluasi pelaksanaan layanan melalui survei kepuasan masyarakat, serta peningkatan sosialisasi mengenai gratifikasi dan benturan kepentingan kepada seluruh ASN.

Penguatan peran kepemimpinan atau tone of the top, penegakan sistem manajemen kepatuhan, serta penerapan sistem pengendalian internal melalui pembentukan Unit Kepatuhan pada masing-masing OPD juga menjadi bagian dari rencana tindak lanjut.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Budaya Antikorupsi yang disampaikan oleh Citra Dewi Febriani, S.Si., CFrA. Materi sosialisasi menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan komitmen aparatur agar nilai-nilai antikorupsi dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, hasil SPI diharapkan tidak berhenti sebagai bahan evaluasi, tetapi menjadi pijakan untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Penguatan integritas membutuhkan komitmen bersama, mulai dari pimpinan hingga seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas terus mendorong penguatan budaya antikorupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.

Tag terkait:

SPI 2025
Aksesibilitas